Sungguh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tidak Profesional Dalam Menjalan kan Aturan Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Pusat,Bagaimana Tidak Menjadi pertanyaan Dalam masyarakat, Penyelewengan Dana Desa Sudah Jelas terjadi di salah satu desa Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil, Penyelewengan Dana Desa Tersebut Ter indikasi Dalam Program Pencucian Parit Menuju Ke sungai LAE SEURAYA,Untuk Memudah kan Masyarakat dalam Melakukan aktifitas sehari-hari menuju sungai tersebut,karena 80 % roda Perekonomian Masyarakat Kampong Muara pea Adalah Di pinggir Sungai Berkebun dan Nelayan Ikan Air tawar,pihak masyarakat sudah Menyampaikan ini Kepada Bupati Aceh Singkil Melalui Surat terbuka, Namun Sampai Sekarang Tidak ada Tanggapan Serius Dari Pimpinan Kabupaten Aceh Singkil Tersebut,Kami Selaku Masyarakat Merasa Program yang Di Buat ini Hanya akal-akalan Pemerintah Kampong Muara Pea saja Untuk menggerogoti Uang Masyarakat,Karena Program tersebut Tidak Bermanfaat, tidak sesuai dengan RAB Dan Hasil Keputusan Rapat Dengan Masyarakat Dalam Rapat MUSRENBANGDES Sebelumnya,Dimana Perjanjian Yang di Setujui masyarakat Pencucian Paret tersebut di waktu kemarau Agar Bisa di Nikmati Lebih Lama Untuk Kedepan nantinya dan di perdalam Supaya Bisa Di Lalui ( ROBIN )Perahu Bermotor,Namun Pada Kenyataan yang Di Kerjakan Hanya asal-asalan Saja,Sudah Pun Di Lakukan Pencucian Paret Tersebut Namun Masyarakat Masih Kesusahan Melalui Jalur Air Tersebut,
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Pemerintah Daerah Aceh Singkil Membiarkan Dana Desa Di Selewengkan
HUKUM DAN UNDANG-UNDANG TIDAK BERLAKU DI ACEH SINGKIL
Hukum di indonesia secara umumnya dan khususnya di rasakan masyarakat kabupaten Aceh Singkil saat ini sepertinya hanya berlaku untuk orang-orang yang lemah dan miskin saja, sebaliknya untuk orang-orang kaya dan para pejabat daerah serta pejabat desa aturan hukum dan undang-undang yang di terapkan tidak berpungsi, bahkan mereka kebal hukum dan undang-undang yang di tetapkan pemerintah,padahal hukum dan undang-undang yang semestinya menjadi landasan dalam mengatur suatu daerah maupun desa kecil,akibat dari semua itu membuat masyarakat banyak yang mengeluh,seprti pemerintahan di daerah Aceh Singkil saat ini yang sarat dengan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme,banyak temuan masyarakat akan kesenjangan hukum yang terjadi dalam menjalankan roda pemerintahan Daerah Umumnya dan khususnya pemerintahan Desa KHususnya,yang memprihatinkan lagi banyak perangkat desa yang menjalankan roda pemerintahan desa tidak tau hukum bahkan lebih parah lagi berdasarkan fakta temuan masyarakat kebanyakan perangkat desa buta aksara / buta huruf tidak tau membaca dan menulis tapi mereka di angkat jadi perangkat desa padahal masih banyak putra daerah setempat yang mempunyai pendidikan yang layak di jadikan prangkat desa,tapi yang terjadi malah yang di angkat jadi perangkat desa berdasarkan anggota keluarga dekat atau tim sukses Kades tersebut,jika ini di biarkan oleh pemerintah berlarut-larut ini pasti akan menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan sosial pada masyarakat umum khususnya yang sudah berpendidikan, dalam menjalankan roda pemerintahan tampa ada landasan pendidikan secara otomatis pasti yang terjadi system kepengurusan yang amburadul tidak teratur dan kacau balau karena tidak bisa mempelajari panduan tata cara mengatur pemerintahan dan mempelajari undang-undang yang di tetapkan,semestinya pemerintah daerah dan muspika setempat harus jujur dan adil dalam menegak kan hukum perundang-undangan yang di telah tetapkan jangan hanya menjadi pajangan serta selalu memantau dan mengawasi kesalahan-kesalahan yang di lakukan oleh Kepala desa dan apabila ada terjadi kesalahan seperti ini semestinya di salahkan dan langsung di benahi bukan di lindungi seperti yang terjadi saat ini,
harapan masyarakat dalam menjalan kan roda pemerintahan di desa seharusnya di perhatikan secara khusus oleh Pemda betul-betul mengikuti peraturan dan undang-undang Sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 50 disebutkan, perangkat desa harus memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Begitulah tertuang dalam Peraturan Pemerintah.
ALOKASI DANA DESA ACEH SINGKIL TANPA PENGAWASAN
(MP 24/07) Sungguh miris nasip Masyarakat kampong Muara pea salah satu desa Di kawasan Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh,Dana Desa yang di Kucurkan Oleh Pemerintah Pusat untuk Kesejahteraan Masyarakat Tapi dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tersebut Terkesan Asal-asalan karena Tidak ada pengawasan Dari Pemerintah Daerah Aceh Singkil,sesuai Pengakuan salah Satu masyarakat Kampong Muara Pea yang Bernama DIDE mengatakan semenjak Dana Desa di kucurkan Tahun 2015 sampai Tahun 2016 Untuk PemBangunan desa kami masyarakat tidak ada di libatkan dalam Rapat program Penggunaan Dana Desa tersebut,padahal Peraturan Pemerintah Sudah Jelas mengatakan bahwa dalam Penggunaan Dana Desa Tersebut Harus melalui Mufakat dengan Masyarakat Serta di tambah Dengan Peraturan Menteri Desa Memberikan Edukasi tata Cara Dan Proses Penggunaan Dana Desa Tersebut,Namun kami melihat secara fakta di lapangan Tidak ada Pemerintahan Desa yang menjalan kan aturan yang di tetapkan oleh Pemerintah dan menteri desa,yang lebih memprihatinkan lagi "kata pak Dide" Kami sudah Melaporkan kesenjangan ini Kepada Pemerintah Daerah Melalui Surat Terbuka Tapi Laporan Kami Malah Di Katakan SURAT KALENG,di tahun 2016 ini lebih parah lagi kesewenangan yang di lakukan Pemerintah desa / kepala kampong, Program Pencucian Paret Menuju Sungai yang jelas Tertulis Di RAB Panjang Serta lebar dan kedalaman Sudah Di tentukan tapi hasil Dari Temuan Masyarakat sendiri Panjang Yang tertulis Di RAB 5000 Meter setelah di ukur oleh kami masyarakat hanya di kerjakan 4200 meter serta kedalaman Di Dalam RAB 1.4 meter tapi Dari Hasil Temuan Kami Kedalamanya Hanya 20-60 cm,Kami pun sudah Melaporkan ini Kepada Bupati Aceh Singkil Melalui Surat terbuka sampai sekarang Tidak Ada Tim Peninjau untuk memperbaiki Kesalahan yang di lakukan ini,kami sebagai masyarakat Merasa Pemerintah Daerah tidak menjalankan Aturan dan bekerja sama " menyelewengkan dana desa" .
Subscribe to:
Posts (Atom)