PERUSAHAAN PT. NAFASINDO MENYEROBOT TANAH MASYARAKAT DAN MEMUTUS AKSES JALAN KE KEBUN MASYARAKAT

Jalan lintas ke kebun masyarakat yang di putus oleh perusahaan PT.Nafasindo 

(Muara pea 8/6/2017) Perusahaan PT. Nafasindo atau yang biasa di sebut masyarakat PT.Ubertraco kembali membuat ulah tindakan semena-mena,kali ini masyarakat kampong Muara Pea kecamatan kota baharu kabupaten aceh singkil yang jadi korban arogansinya berupa tindakan sewenang-wenang memutuskan jalan akses kekebun masyarakat dengan alat berat/beko tanpa melalui perundingan dengan pihak masyarakat sehingga masyarakat merasa bingung untuk mengambil hasil kebun mereka, seperti pengakuan Pas Lasi “ saya heran dan bingung bagaimana pikiran pihak perusahaan PT. Nafasindo ini yang ingin membunuh kami masyarakat secara tak langsung, saya ingin mengutip hasil buah sawit saya tapi jalan sudah di putus, bagaimana nanti saya mengambil hasil kebun saya itu,kami yang mempunyai kebun disini merasa terpukul sekali akan tindakan perusahaan PT. Nafasindo yang seperti penjajah itu adalah jalan milik masyarakat bukan milik perusahaan” ujar pak Lasi dengan nada sedih,  mengenai jalan yang di putus pihak perusahaan tersebut juga di perkuat pengakuan mantan kepala desa Muara pea yang bernama Sutan Arifin “ jalan itu dulu kami buka menggunakan dana bantuan pemerintah untuk Desa Tertinggal yang waktu itu bernama P3DT, jalan tersebut kami buat untuk membuka lahan Negara menjadi perkebunan kelapa sawit, yang jelas jalan itu bukan jalan milik perusahaan PT. Nafasindo tapi jalan milik masyarakat saya masih menyimpan berkas-berkas mengenai pembukaan jalan tersebut sebelum PT. Ubertraco di buka” kata Pak Sutan Aripin Mantan kepala desa muara pea tersebut,yang paling menyedihkan lagi kelakuan perusahaan PT. Nafasindo terhadap salah seorang masyarakat kampong muara pea bernama Lukman Lembong yang di mana tanah lukman lembong tersebut di serobot tanpa konfirmasi untuk mengambil persetujuan yang punya tanah,

Kebun milik salah satu masyarakat yang di serobot oleh perusahaan PT.Nafasindo 


 pihak Perusahaan membuat jalan di atas tanah kebun milik masyarakat tersebut tidak ada kordinasi persetujuan dalam bentuk apapun sehingga menurut pengakuan yang punya tanah  ada 40 Batang kelapa sawit yang sudah di tanamnya habis di lindas alat berat/beko milik perusahaan tersebut, “ perusahaan ini sudah melebihi penjajah jepang yang sesuka hati nya saja menyerobot kebun orang, saya akan menuntut ganti rugi akan tindakan mereka,saya susah payah membeli bibit dan memupuk sawit saya malah di lindas perusahaan PT. Nafasindo begitu saja” ujar Lukman Lembong, selain itu juga berharap pihak penegak hukum atau pemerintah daerah jangan tutup mata atau pura-pura tidak tau akan tindakan Perusahaan PT.Nafasindo  yang sudah semena-mena terhadap masyartakat ini untuk memerintahkan mengganti rugi atas tindakan yang semena-mena tersebut, masyarakat yang mempunyai kebun di jalan yang di putus tersebut juga berharap agar pemerintah dan pihak terkait untuk segera  memerintahkan kepada PT. Nafasindo untuk kembali memperbaiki jalan masyarakat yang di putus tersebut agar masyarakat bisa kembali melewati jalan tersebut menuju kebun mereka  masing-masing, masyarakat mengatakan bahwa pengakuan pemerintah keberadaan Perusahaan di suatu daerah notabene untuk mensejahterakan masyarakat tapi pengakuan masyarakat muara pea keberadaan perusahaan PT.Nafasindo ini tidak pernah membantu masyarakat malah senantiasa laksana penjajah yang berbuat sesuka hatinya kepada masyarakat, masyarakat berharap agar HGU perusahaan PT.Nafasindo ini   jangan di perpanjang lagi,semoga pihak pemerintah dan penegak hukum mendengarkan dan mampu memberikan solusi yang baik agar perusahaan yang ada di aceh singkil tidak menginjak-injak harga diri masyarakatnya.[]

1 comment:

  1. Berita hoax. Jangan percaya. Ini kelakuan orang yang mau cari duit dengan jalan memfitnah.

    ReplyDelete