Sungguh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tidak Profesional Dalam Menjalan kan Aturan Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Pusat,Bagaimana Tidak Menjadi pertanyaan Dalam masyarakat, Penyelewengan Dana Desa Sudah Jelas terjadi di salah satu desa Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil, Penyelewengan Dana Desa Tersebut Ter indikasi Dalam Program Pencucian Parit Menuju Ke sungai LAE SEURAYA,Untuk Memudah kan Masyarakat dalam Melakukan aktifitas sehari-hari menuju sungai tersebut,karena 80 % roda Perekonomian Masyarakat Kampong Muara pea Adalah Di pinggir Sungai Berkebun dan Nelayan Ikan Air tawar,pihak masyarakat sudah Menyampaikan ini Kepada Bupati Aceh Singkil Melalui Surat terbuka, Namun Sampai Sekarang Tidak ada Tanggapan Serius Dari Pimpinan Kabupaten Aceh Singkil Tersebut,Kami Selaku Masyarakat Merasa Program yang Di Buat ini Hanya akal-akalan Pemerintah Kampong Muara Pea saja Untuk menggerogoti Uang Masyarakat,Karena Program tersebut Tidak Bermanfaat, tidak sesuai dengan RAB Dan Hasil Keputusan Rapat Dengan Masyarakat Dalam Rapat MUSRENBANGDES Sebelumnya,Dimana Perjanjian Yang di Setujui masyarakat Pencucian Paret tersebut di waktu kemarau Agar Bisa di Nikmati Lebih Lama Untuk Kedepan nantinya dan di perdalam Supaya Bisa Di Lalui ( ROBIN )Perahu Bermotor,Namun Pada Kenyataan yang Di Kerjakan Hanya asal-asalan Saja,Sudah Pun Di Lakukan Pencucian Paret Tersebut Namun Masyarakat Masih Kesusahan Melalui Jalur Air Tersebut,
Pemerintah Daerah Aceh Singkil Membiarkan Dana Desa Di Selewengkan
Labels:
Hukum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment