(MP 24/07) Sungguh miris nasip Masyarakat kampong Muara pea salah satu desa Di kawasan Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh,Dana Desa yang di Kucurkan Oleh Pemerintah Pusat untuk Kesejahteraan Masyarakat Tapi dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tersebut Terkesan Asal-asalan karena Tidak ada pengawasan Dari Pemerintah Daerah Aceh Singkil,sesuai Pengakuan salah Satu masyarakat Kampong Muara Pea yang Bernama DIDE mengatakan semenjak Dana Desa di kucurkan Tahun 2015 sampai Tahun 2016 Untuk PemBangunan desa kami masyarakat tidak ada di libatkan dalam Rapat program Penggunaan Dana Desa tersebut,padahal Peraturan Pemerintah Sudah Jelas mengatakan bahwa dalam Penggunaan Dana Desa Tersebut Harus melalui Mufakat dengan Masyarakat Serta di tambah Dengan Peraturan Menteri Desa Memberikan Edukasi tata Cara Dan Proses Penggunaan Dana Desa Tersebut,Namun kami melihat secara fakta di lapangan Tidak ada Pemerintahan Desa yang menjalan kan aturan yang di tetapkan oleh Pemerintah dan menteri desa,yang lebih memprihatinkan lagi "kata pak Dide" Kami sudah Melaporkan kesenjangan ini Kepada Pemerintah Daerah Melalui Surat Terbuka Tapi Laporan Kami Malah Di Katakan SURAT KALENG,di tahun 2016 ini lebih parah lagi kesewenangan yang di lakukan Pemerintah desa / kepala kampong, Program Pencucian Paret Menuju Sungai yang jelas Tertulis Di RAB Panjang Serta lebar dan kedalaman Sudah Di tentukan tapi hasil Dari Temuan Masyarakat sendiri Panjang Yang tertulis Di RAB 5000 Meter setelah di ukur oleh kami masyarakat hanya di kerjakan 4200 meter serta kedalaman Di Dalam RAB 1.4 meter tapi Dari Hasil Temuan Kami Kedalamanya Hanya 20-60 cm,Kami pun sudah Melaporkan ini Kepada Bupati Aceh Singkil Melalui Surat terbuka sampai sekarang Tidak Ada Tim Peninjau untuk memperbaiki Kesalahan yang di lakukan ini,kami sebagai masyarakat Merasa Pemerintah Daerah tidak menjalankan Aturan dan bekerja sama " menyelewengkan dana desa" .
No comments:
Post a Comment