HUKUM DAN UNDANG-UNDANG TIDAK BERLAKU DI ACEH SINGKIL



Hukum di indonesia secara umumnya dan khususnya  di rasakan masyarakat kabupaten Aceh Singkil saat ini sepertinya hanya berlaku untuk orang-orang yang lemah dan miskin saja, sebaliknya untuk orang-orang kaya dan para pejabat daerah serta pejabat desa aturan hukum dan undang-undang yang di terapkan tidak berpungsi, bahkan mereka kebal hukum dan undang-undang yang di tetapkan pemerintah,padahal hukum dan undang-undang yang semestinya menjadi landasan dalam mengatur suatu daerah maupun desa kecil,akibat dari semua itu membuat masyarakat banyak yang mengeluh,seprti pemerintahan di daerah Aceh Singkil saat ini yang sarat dengan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme,banyak temuan masyarakat akan kesenjangan hukum  yang terjadi dalam menjalankan roda pemerintahan Daerah Umumnya dan khususnya pemerintahan Desa KHususnya,yang memprihatinkan lagi banyak perangkat desa yang menjalankan roda pemerintahan desa tidak tau hukum bahkan lebih parah lagi berdasarkan fakta temuan masyarakat kebanyakan perangkat desa buta aksara / buta huruf tidak tau membaca dan menulis tapi mereka di angkat jadi perangkat desa padahal masih banyak putra daerah setempat yang mempunyai pendidikan yang layak di jadikan prangkat desa,tapi yang terjadi malah yang di angkat jadi perangkat desa berdasarkan anggota keluarga dekat atau tim sukses Kades tersebut,jika ini di biarkan oleh pemerintah berlarut-larut ini pasti akan menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan sosial pada masyarakat umum khususnya yang sudah berpendidikan, dalam menjalankan roda pemerintahan tampa ada landasan pendidikan secara otomatis pasti yang terjadi system kepengurusan yang amburadul tidak teratur dan kacau balau karena tidak bisa mempelajari panduan tata cara mengatur pemerintahan dan mempelajari undang-undang yang di tetapkan,semestinya pemerintah daerah dan muspika setempat harus jujur dan adil dalam menegak kan hukum perundang-undangan yang di telah tetapkan jangan hanya menjadi pajangan serta selalu memantau dan mengawasi kesalahan-kesalahan yang di lakukan oleh Kepala desa dan apabila ada terjadi kesalahan seperti ini semestinya di salahkan dan langsung di benahi bukan di lindungi seperti yang terjadi saat ini,

 harapan masyarakat dalam menjalan kan roda pemerintahan di desa seharusnya di perhatikan secara khusus oleh Pemda betul-betul mengikuti peraturan dan undang-undang Sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 50 disebutkan, perangkat desa harus memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Begitulah tertuang dalam  Peraturan Pemerintah.

No comments:

Post a Comment